TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Bali menargetkan penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil menuju kendaraan listrik yang ramah lingkungan.
"Untuk mencapai target tersebut tidak mudah karena menyangkut perubahan kebiasaan yang sudah berakar dari teknologi yang sudah berumur ratusan tahun ke sebuah teknologi yang relatif baru," kata Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, Kamis, 1 April 2021.
Baca Juga: Siemens Rilis Pengisi Daya Powerbank VersiCharge untuk Mobil Listrik
Pria yang biasa disapa Cok Ace itu mengatakan perubahan menuju penggunaan kendaraan listrik juga menyangkut perubahan proses bisnis yang mendasar dan kebutuhan investasi yang sangat besar.
"Meskipun berat, bukan berarti target tersebut mustahil dicapai jika dilakukan dengan langkah-langkah komprehensif yang mencakup semua ekosistem dalam rantai pasok kendaraan listrik serta dikerjakan bersama-sama secara bergotong royong oleh semua pemangku kepentingan, baik instansi pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat," ujarnya saat peresmian Toyota EV Mobility Project di ITDC, Nusa Dua, Badung pada Rabu, 31 Maret 2021.
Pemprov Bali, memiliki komitmen terhadap kelestarian lingkungan yang diwujudkan dengan mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali Tahun 2020-2050.
Perda ini kemudian diturunkan ke dalam dua peraturan gubernur yang diharapkan dapat menjadi landasan bagi proses pembangkitan dan penggunaan energi yang sepenuhnya ramah lingkungan.
"Di sektor hulu, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, yang intinya mengatur bahwa energi yang digunakan di Bali harus berupa energi bersih yang bersumber dari energi baru terbarukan dan/atau gas," ucapnya.
Peraturan ini dilengkapi dengan pengaturan di sektor hilir penggunaan energi melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.