TEMPO.CO, Jember - PT KAI (Persero) Persero) Daerah Operasi 9 Jember memberlakukan aturan baru bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang menggunakan hasil pemeriksaan GeNose C19 sebagai syarat perjalanan pada Kamis, 1 April 2021. Sampel pemeriksaan yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA harus menunjukkan hasil negatif.
Aturan tersebut berlaku mulai Kamis, 1 April 2021. Sedangkan untuk hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, pengambilan sampelnya tetap maksimal 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Perubahan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021.
Baca Juga: Ikuti 3 Tahapan Ini untuk Dapat Layanan Genose Covid-19 di Bandara
Vice President PT. KAI (Persero) Daerah Operasi 9 Jember, Broer Rizal mengatakan di wilayah KAI Daop 9 telah tersedia layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30.000. Layanan itu tersedia di 4 stasiun diantaranya Stasiun Probolinggo, Stasiun Jember, Stasiun Kalisetail dan Stasiun Ketapang.
Untuk menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19 tersebut, calon penumpang diwajibkan untuk tidak merokok, makan, dan minum (kecuali air mineral) 30 menit sebelum melakukan pemeriksaan. Dalam pelaksanaannya, calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan.
Di samping itu, KAI Daop 9 juga masih menyediakan Rapid-test Antigen seharga Rp 105.000 di Stasiun Jember dan Stasiun Ketapang. Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Broer juga menambahkan, guna mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak ketika berada di stasiun maupun di atas KA.
"KAI Daop 9 berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 pada transportasi kereta api,” ujar Broer.
DAVID PRIYASIDHARTA