Tiga nasabah yang mengaku dirugikan adalah Rosmaniar, Hothasari Nasution dan Hasimah. Rosmaniar mengaku tabungannya di bank sekitar Rp 1,22 miliar hilang, dan Hothasari Nasution dan Hasimah masing-masing mengaku nilai tabungannya yang raib Rp 133 juta dan Rp 42 juta.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni 135 lembar slip transaksi asli nasabah atas nama Rosmaniar periode tanggal 19 Januari 2012 hingga 18 Februari 2015.
Kemudian 84 lembar slip transaksi asli nasabah Hothasari Nasution periode tanggal 23 Desember 2010 hingga tanggal 02 September 2013, serta sembilan lembar slip transaksi asli nasabah Hasimah periode tanggal 14 Agustus 2014 hingga tanggal 23 Januari 2015.
Selain itu, barang bukti yang disita adalah jurnal aktivitas harian teller tersangka NH periode tahun 2010 hingga 2015.
Penyidik menjerat tersangka pencurian tabungan nasabah bank itu dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf b juga dari Undang-Undang tentang Perbankan.
ANTARA
Baca: Deposito Rp 56 Miliar Raib, Bank Mega Bali Pastikan Operasional Berjalan Normal