TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Riau mendorong agar kasus pembobolan rekening nasabah oleh oknum pegawai di Bank Riau Kepri diselesaikan secara hukum. Selain itu, OJK juga mendorong agar para pelaku dijerat dengan tindak pidana perbankan.
"Kasus (pembobolan) ini terjadi tahun 2015. Justru dari OJK yang mendorong manajemen Bank Riau-Kepri agar ini dibawa ke pengadilan karena sudah tindak pidana. Akhirnya, barulah sekarang pelakunya diekspos oleh kepolisian," kata Kepala OJK Provinsi Riau, Yusri, di Pekanbaru, Rabu, 31 Desember 2021.
Dengan penyelesaian kasus di pengadilan, menurut Yusri, akan membawa kepastian hukum dan menunjukkan adanya perlindungan terhadap setiap nasabah dari tindak kejahatan perbankan. Hal tersebut dinilainya juga akan menunjukkan kepada masyarakat agar tidak panik karena uang maupun harta mereka di bank selalu dilindungi.
"Karena setiap nasabah harus dilindungi, kecuali kesalahannya berasal dari nasabahnya," ujar Yusri.
Soal kerugian miliaran rupiah uang nasabah BRK yang dicuri, Yusri mengatakan semua uang tersebut sudah dikembalikan kepada nasabah. "Sebagian ada yang diganti oleh pihak bank, dan ada yang dikembalikan oleh pelaku (tersangka)," kata Yusri.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Riau pada Selasa, 30 Maret 2021, menyatakan telah menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan yang mencuri uang Rp 1,3 miliar nasabah Bank Riau Kepri.