TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA mengimbau para nasabah untuk mengganti kartu debit yang masih menggunakan magnetic stripe menjadi kartu dengan sistem chip sebelum batas waktu 31 Desember 2021.
Hal ini sesuai dengan arahan Bank Indonesia melalui SE BI No.17/52/DKSP. Dalam surat itu disebutkan penggunaan kartu magnetic stripe diperbolehkan hanya pada kartu ATM atau debit tertentu saja. Selain itu, bila masih ada nasabah yang memakai magnetic stripe, kartu mereka akan diblokir.
Tiap bank memiliki jadwal pemblokiran yang berbeda-beda. Adapun BCA melakukan pemblokiran pada awal tahun 2022.
Melalui situsnya, BCA mengumumkan masih ada waktu bagi nasabah pemegang kartu ATM BCA atau kartu Paspor BCA untuk diganti menjadi kartu ATM berbasis chip sebelum 31 Desember 2021.
Sedikitnya ada tiga alasan nasabah harus pindah ke kartu debit berteknologi chip. Pertama, kartu debit chip, misalnya BCA Mastercard, bisa melakukan transaksi debit online. Hal itu dilakukan dengan cara mengaktifkannya lewat BCA mobile.
Kedua, Bank Indonesia sudah mencanangkan implementasi Standard Nasional Teknologi Chip dan penggunaan 6 Digit PIN untuk kartu ATM /Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia sejak beberapa tahun lalu.