Bank Riau Kepri telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut dengan tidak memperpanjang kontrak dan memberhentikan oknum teller bersangkutan, sedangkan oknum Pinsi Pelnas telah mengambil langkah resign dari Bank Riau Kepri.
Terhadap perbuatan kedua mantan pegawai tersebut, perseroan menyatakan para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku juga harus menjalani proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk kelancaran proses penyidikan ini, Bank Riau Kepri menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas. "Perseroan berkomitmen untuk tidak berkompromi pelanggaran hukum yang dilakukan pegawai, sekecil apapun," ujar Dwi.
Bank Riau Kepri mengimbau kepada para nasabah agar tidak perlu khawatir dengan keamanan dana yang diamanahkan kepada perseroan. Perseroan berkomitmen untuk tetap menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan senantiasa berupaya mengantisipasi hal serupa agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
BISNIS
Baca: Deposito Rp 56 M di Bank Mega Raib, Nasabah Cerita Ada Kejanggalan pada 2012