Saat ini dua mantan teller telah ditahan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka akan dijerat dengan UU Perbankan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, atau denda senilai Rp 5 miliar.
Menanggapi hal tersebut, PT Bank Riau Kepri berkomitmen melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dan tidak akan berkompromi dengan pelanggaran hukum sekecil apapun.
"Kami Bank Riau Kepri telah berinisiatif sebelumnya dalam membuat laporan dugaan tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan oleh mantan teller Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pengaraian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau," ujar Pimpinan Bagian Komunikasi Korporasi Bank Riau Kepri Dwi Harsadi Putra.
Laporan ke Polisi itu bernomor LP/102/III/2021/SPKT/RIAU tertanggal 12 Maret 2021. "Di mana diduga mantan teller Bank Riau Kepri tersebut telah melakukan penarikan terhadap 3 rekening nasabah secara tidak sah pada kurun waktu 2010-2015 lalu," kata Dwi, Rabu, 31 Maret 2021.
Dari laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus polda Riau telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap beberapa orang saksi dari internal Bank Riau Kepri dan nasabah, serta meminta beberapa dokumen yang diperlukan untuk kepentingan perkara.