TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Mega Tbk. (MEGA) memastikan terus melakukan investigasi dan verifikasi kepada pihak-pihak terkait menindaklanjuti kasus hilangnya uang sejumlah nasabah dalam bentuk deposito dengan total nilai Rp 56 miliar di bank tersebut. Hal itu disampaikan manajemen perseroan ke Bursa Efek Indonesia atau BEI pada Rabu, 31 Maret 2021.
Dalam keterbukaan informasi yang ditandatangani oleh Direktur Utama Bank Mega Kostaman Tahyib dan Corporate Secretary Chistiana M. Damanik, manajemen MEGA menyatakan telah menerima pengaduan tersebut. Perseroan kini masih melakukan investigasi dan verifikasi dengan menelusuri transaksi nasabah-nasabah yang dimaksud secara cermat.
"Perseroan tidak akan mentolerir setiap kegiatan yang melanggar nilai-nilai perusahaan dan ketentuan hukum. Siapapun yang diduga melakukan tindak pidana maupun pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari hasil kejahatan akan kami proses sesuai perundang-undangan yang berlaku," seperti dikutip dari penjelasan Bank Mega.
Penjelasan Bank Mega itu terdapat dalam surat bernomor 068/COAF/21 yang ditujukan kepada Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan. Surat itu berisi penjelasan mengenai pemberitaan Bank Mega pada beberapa media sebelumnya.
Seperti diketahui, saat ini ada 14 nasabah Bank Mega yang mengaku kehilangan dana deposito senilai total Rp 56 miliar. Keempat belas nasabah tersebut saat ini menjadi klien dari dua kuasa hukum yakni Munnie Yasmin dengan sembilan nasabah dan Suryatin Lijaya sebanyak lima nasabah.
Kasus ini mulai terungkap dalam pemberitaan di media massa sejak Februari lalu dan jumlahnya kini terus bertambah. Terbaru, jumlah kerugian saat ini ditaksir sekitar Rp 56 miliar.