2. Tarif Listrik 450 VA Tak Lagi Gratis per April 2021, Simak 10 Info Berikut
Mulai 1 April 2021, sejumlah pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN tidak akan menikmati lagi diskon gratis pembayaran listrik. Sebab, stimulus tarif listrik yang diberikan berupa skema diskon pada kuartal II (April-Juni 2021) akan dipangkas setengahnya dari yang sebelumnya berlaku per kuartal I (Januari-Maret 2021).
Tempo merangkum sejumlah informasi terkait perubahan ini, berikut di antaranya:
1. Awalnya Kelompok 450 VA Gratis Bayar Listrik
Sejak 7 Januari 2021, kelompok pelanggan rumah tangga, industri kecil, dan bisnis kecil dengan daya 450 VA mendapat diskon tarif listrik hingga 100 persen.
Diskon 100 persen pun diberikan untuk pelanggan listrik prabayar dan pascabayar. Sehingga, mereka tidak harus mengeluarkan sepeser pun uang pembayaran listrik selama 3 bulan pertama di 2021.
2. Tarif Listrik Kelompok 450 VA Kini Didiskon 50 Persen
Tapi mulai 1 April, kelompok pelanggan 450 VA ini tak lagi dapat diskon gratis listrik. "Jadi untuk konsumen ini yang tadinya besaran stimulusnya 100 persen menjadi 50 persen," ujar General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya Doddy B. Pangaribuan dalam acara sosialisasi pada Selasa, 30 Maret 2021.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Dana Nasabah Rp 56 M di Bank Mega Raib, OJK: Pelanggar Akan Kena Sanksi
Pelaku pelanggaran dalam kasus raibnya dana nasabah di PT Bank Mega Tbk. berpotensi mendapatkan sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan. Sanksi akan dijatuhkan jika terbukti terjadi pelanggaran dalam layanan nasabah.
Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Giri Tribroto mengatakan kasus yang terjadi di Bank Mega saat ini sedang ditangani Kepolisian. Otoritas Jasa Keuangan pun menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, Bank Mega saat ini juga masih melakukan investigasi kepada pihak-pihak yang terkait dan melakukan penelusuran transaksi secara cermat. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana maupun mengambil keuntungan dari hasil kejahatan akan diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku. "Kalau terbukti ada pelanggaran akan ada sanksi sesuai ketentuan," katanya kepada Bisnis, Selasa, 30 Maret 2021.
Giri menjelaskan kasus Bank Mega saat ini telah ditangani OJK Kantor Pusat. Masyarakat diimbau tetap tenang dan mengambil hikmah atas kasus yang terjadi.
"Masyarakat harus memastikan kebenaran pencatatan dananya di bank dan selalu melakukan pengecekan transaksi yang terjadi di rekeningnya," katanya.
Kuasa Hukum dari sembilan nasabah Bank Mega Bali Munnie Yasmin mengatakan sebelum kasus ini mencuat ke publik, pihaknya telah dua kali bersurat ke Otoritas Jasa Keuangan. Pelaporan ke OJK dilakukan karena pihak Bank Mega dinilai lama dalam melakukan investigasi.
Baca berita selengkapnya di sini.