Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lupa EFIN Saat Lapor SPT Online? Begini Cara Memulihkan Tanpa Perlu ke KPP

Reporter

image-gnews
Wajib pajak melaporkan SPT pajak di kantor pelayanan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak bisa menjadi tulang punggung agar suatu negara dapat menjalankan fungsi sebagai penjaga kedaulatan. TEMPO/Tony Hartawan
Wajib pajak melaporkan SPT pajak di kantor pelayanan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak bisa menjadi tulang punggung agar suatu negara dapat menjalankan fungsi sebagai penjaga kedaulatan. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identifikasi elektronik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak DPJ masyarakat bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT online melalui aplikasi pajak resmi yang telah disahkan DJP.

EFIN berfungsi sebagai salah satu bentuk autentikasi supaya transaksi pajak yang dilakukan secara online dapat terenkripsi untuk menjamin keamanannya.

Lalu bagaimana jika wajib pajak lupa nomor identifikasi EFIN ersebut? Ada beberapa cara yang bisa dilakukan, mulai dari menelepon nomor resmi Kantor Pelayan Pajak atau KPP hingga mengirim pesan langsung ke akun media sosial.

Berikut cara menghubungi pihak KPP, jika lupa EFIN dilansir dari pajak.go.id.

1. Hubungi nomor telepon resmi KPP

Jika lupa EFIN, wajib pajak dapat menyampaikan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP, nomor telepon resmi KPP tersebut dapat diperiksa melalui link pajak.go.id/unit-kerja, pilih sesuai tempat wajib pajak.

Satu nomor panggilan hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN, dimaksudkan untuk mencegah Penyalahgunaan kode EFIN tersebut. Nantinya data Proof of Record Ownership atau PORO diperlukan untuk memastikan bahwa penelepon tersebut adalah wajib pajak, verifikasinya akan dilakukan oleh petugasnya.

2. Surel resmi KPP

Selain menghubungi lewat nomor telepon resmi, wajib pajak juga dapat mengirimkan surat elektronik untuk menyampaikan permohonan lupa EFIN. Sama dengan nomor telepon yang digunakan untuk menghubungi nomor telepon resmi KPP, satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan lupa EFIN saja. Nantinya surel tersebut juga akan diverifikasi menggunakan PORO.

Persyaratan yang harus dikirimkanyaitu wajib pajak melakukan scan formulir permohonan EFIN, jangan lupa beri centang pada jenis permohonan cetak ulang.
Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.

Pastikan nomor telepon dan alamatemail yang dicatat di formulir masih aktif dan dapat dihubungi. LampirkanFotoidentitas seperti KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA, Foto Surat Keterangan Terdaftar atau NPWP serta swafoto dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah surel diterima, petugas akan melakukan pengecekan data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Nantinya kode EFIN akan dikirim lewat surel apabila data sesuai.

3. Agen Kring Pajak

Layanan lupa EFIN juga dapat diperoleh melalui saluran telepon 1500200, atau via Twitter @kring_pajak dan percakapan langsung via live chat di kanal resmi www.pajak.go.id.

Siapkan beberapa data seperti NPWP, nama, alamat, nomor seluler, dan alamat email yang didaftarkan, sebelum menghubungi agen Kring Pajak. Sementara untuk layanan Twitter, cukup menandai satu kali untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN dan silakan cek DM untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya. Untuk layanan telepon dan live chat, dapat diakses mulai Senin – Jumat pukul 08.00 sd 16.00 WIB.

4. Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Jika wajib pajak melupakan nomor EFIN, wajib pajak dapat menyampaikan pertanyaan terkait layanan lupa EFIN tersebut melalui akun media sosial KPP terdaftar, seperti Instagram, Facebook, dan Twitter.
KPP di setiap daerah memiliki nama masing-masing, biasanya akun tersebut diawali dengan nama @pajak kemudian diikuti nama daerah, contoh @pajaktemanggung untuk akun media sosial KPP daerah Temanggung.

Setelah mengirimkan pesan atau DM ke akun media sosial KPP, akun media sosial wajib pajak akan diverifikasi melalui PORO baru kemudian wajib pajak akan memperoleh informasi terkait penjelasan layanan yang dibutuhkan seperti persyaratan dan apa yang perlu dilakukan. Termasuk soal EFIN bila wajib pajak lupa.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Besok Terakhir Penyerahan SPT, Begini Cara Lapor Online Lewat E-Filing Pajak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

8 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

9 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

15 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

17 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam media briefing di Jakarta Selatan pada Senin, 8 Januari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan sudah ada 12.697.754 wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT.


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

17 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

18 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

18 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.


DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

18 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.


Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

18 hari lalu

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan  perorangan DJP Kanwil Jawa Tengah 1 membuka pelayanan pelaporan di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Tempo/Budi Purwanto
Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

Kantor Pajak akan tetap buka pada hari ini, Ahad, 31 Maret 2024, untuk melayani masyarakat melapor SPT Tahunan.


Terpopuler: Manajemen Garuda Indonesia Buka Suara soal Merger dengan InJourney, Perbandingan Hitungan Lama dan Baru Pajak THR 2024

19 hari lalu

Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Tony Hartawa
Terpopuler: Manajemen Garuda Indonesia Buka Suara soal Merger dengan InJourney, Perbandingan Hitungan Lama dan Baru Pajak THR 2024

Direktur Layanan dan Niaga Garuda Indonesia, Ade Susardi, mengatakan rencana merger antara Garuda Indonesia dan InJourney bisa tahun ini asal....