TEMPO.CO, Jakarta - EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identifikasi elektronik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak DPJ masyarakat bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT online melalui aplikasi pajak resmi yang telah disahkan DJP.
EFIN berfungsi sebagai salah satu bentuk autentikasi supaya transaksi pajak yang dilakukan secara online dapat terenkripsi untuk menjamin keamanannya.
Lalu bagaimana jika wajib pajak lupa nomor identifikasi EFIN ersebut? Ada beberapa cara yang bisa dilakukan, mulai dari menelepon nomor resmi Kantor Pelayan Pajak atau KPP hingga mengirim pesan langsung ke akun media sosial.
Berikut cara menghubungi pihak KPP, jika lupa EFIN dilansir dari pajak.go.id.
1. Hubungi nomor telepon resmi KPP
Jika lupa EFIN, wajib pajak dapat menyampaikan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP, nomor telepon resmi KPP tersebut dapat diperiksa melalui link pajak.go.id/unit-kerja, pilih sesuai tempat wajib pajak.
Satu nomor panggilan hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN, dimaksudkan untuk mencegah Penyalahgunaan kode EFIN tersebut. Nantinya data Proof of Record Ownership atau PORO diperlukan untuk memastikan bahwa penelepon tersebut adalah wajib pajak, verifikasinya akan dilakukan oleh petugasnya.
2. Surel resmi KPP
Selain menghubungi lewat nomor telepon resmi, wajib pajak juga dapat mengirimkan surat elektronik untuk menyampaikan permohonan lupa EFIN. Sama dengan nomor telepon yang digunakan untuk menghubungi nomor telepon resmi KPP, satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan lupa EFIN saja. Nantinya surel tersebut juga akan diverifikasi menggunakan PORO.
Persyaratan yang harus dikirimkanyaitu wajib pajak melakukan scan formulir permohonan EFIN, jangan lupa beri centang pada jenis permohonan cetak ulang.
Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
Pastikan nomor telepon dan alamatemail yang dicatat di formulir masih aktif dan dapat dihubungi. LampirkanFotoidentitas seperti KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA, Foto Surat Keterangan Terdaftar atau NPWP serta swafoto dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Setelah surel diterima, petugas akan melakukan pengecekan data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Nantinya kode EFIN akan dikirim lewat surel apabila data sesuai.
3. Agen Kring Pajak
Layanan lupa EFIN juga dapat diperoleh melalui saluran telepon 1500200, atau via Twitter @kring_pajak dan percakapan langsung via live chat di kanal resmi www.pajak.go.id.
Siapkan beberapa data seperti NPWP, nama, alamat, nomor seluler, dan alamat email yang didaftarkan, sebelum menghubungi agen Kring Pajak. Sementara untuk layanan Twitter, cukup menandai satu kali untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN dan silakan cek DM untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya. Untuk layanan telepon dan live chat, dapat diakses mulai Senin – Jumat pukul 08.00 sd 16.00 WIB.
4. Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Jika wajib pajak melupakan nomor EFIN, wajib pajak dapat menyampaikan pertanyaan terkait layanan lupa EFIN tersebut melalui akun media sosial KPP terdaftar, seperti Instagram, Facebook, dan Twitter.
KPP di setiap daerah memiliki nama masing-masing, biasanya akun tersebut diawali dengan nama @pajak kemudian diikuti nama daerah, contoh @pajaktemanggung untuk akun media sosial KPP daerah Temanggung.
Setelah mengirimkan pesan atau DM ke akun media sosial KPP, akun media sosial wajib pajak akan diverifikasi melalui PORO baru kemudian wajib pajak akan memperoleh informasi terkait penjelasan layanan yang dibutuhkan seperti persyaratan dan apa yang perlu dilakukan. Termasuk soal EFIN bila wajib pajak lupa.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: Besok Terakhir Penyerahan SPT, Begini Cara Lapor Online Lewat E-Filing Pajak