TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjuk Amazon.com.ca, Inc sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Selain Amazon, DJP juga menunjuk tiga perusahaan lain yang juga memenuhi kriteria yaitu Image Future Investment (HK) Limited, Dropbox International Unlimited Company dan Freepik Company S.L.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor memastikan, melalui penetapan ini, maka pemungut pajak digital yang ditunjuk telah mencapai 57 badan usaha.
"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 April 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada
konsumen di Indonesia," katanya, Selasa 30 Maret 2021.
Neil mengatakan jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.