Sedangkan soal imbalan jasa dan biaya kepengurusan, hakim memutuskan, akan ditetapkan setelah tugas para pengurus selesai. "Menangguhkan biaya permohonan PKPU ini sampai dengan PKPU dinyatakan selesai," seperti dikutip dari amar putusan.
Bukan hanya kali ini, Semen Bosowa pada tahun 2020 lalu juga digugat PKPU oleh Qatar National Bank (QNB) cabang Singapura. QNB juga sempat melayangkan gugatan kepada pemilik Bosowa Corporindo Aksa Mahmud beserta beberapa anggota keluarganya senilai US$ 484,42 juta.
Nilai tersebut setara dengan Rp 7,1 triliun dengan asumsi kurs Rp 14.700 per dolar AS. Pemilik Bosowa disinyalir mendapat gugatan Rp 7,1 triliun karena penjaminan terhadap kredit yang telah jatuh tempo dan belum terbayar.
Dalam kurun waktu 2020 sampai dengan Maret 2021, Semen Bosowa terus menghadapi gugatan PKPU.
Bisnis telah menghubungi salah satu petinggi Bosowa Erwin Aksa soal dua putusan PKPU tersebut. Namun demikian sampai berita ini diturunkan, Erwin Aksa belum menjawab permintaan konfirmasi tersebut.
BISNIS
Baca: Eks Dirut Bosowa Jadi Tersangka, Erwin Aksa: Jalani Saja Proses Hukum