TEMPO.CO, Jakarta - PT Semen Bosowa Maros resmi dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. Status PKPU atas Semen Bosowa Maros diputuskan oleh hakim Pengadilan Niaga Makassar pada 15 Maret 2021.
Gugatan PKPU diajukan oleh Bachtiar HB dengan nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mks. Selain mengabulkan gugatan pemohon PKPU, hakim PN Makassar juga telah menetapkan salah satu lini bisnis keluarga Aksa Mahmud itu dalam status PKPU sementara selama 45 hari sejak putusan dijatuhkan.
Hakim PN Makassar lalu menunjuk seorang hakim di PN Makassar bernama Basuki Wiyono sebagai hakim pengawas untuk mengawasi proses PKPU sementara Semen Bosowa Maros. Lewat putusan itu, PN Makassar kemudian menunjuk dan mengangkat lima orang kurator atau pengurus.
Lima kurator itu adalah Pebri Kurniawan, Supriyadi, Herianto Siregar, Hendri Jayadi, dan Agus Sutopo. "Menetapkan sidang permusyawaratan majelis hakim pada hari Rabu, tanggal 28 April 2021, Pukul 09.00 WITA, bertempat di Pengadilan Niaga pada PN Makassar, Jalan R.A Kartini No. 18/23, Makassar, Sulawesi Selatan," demikian dikutip dari amar putusan, Selasa, 30 Maret 2021.
Adapun hakim telah memerintahkan pengurus untuk memanggil Semen Bosowa Maros, dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang sebagaimana yang ditetapkan di atas.