TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Mega Tbk. belum bisa memastikan kapan bisa mengembalikan dana 14 nasabah yang mengaku depositonya raib.
Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib mengatakan sejumlah oknum Bank Mega yang diduga terlibat dalam kasus ini sudah ditahan. Pihak kepolisian saat ini masih menyelidiki kasus tersebut.
"Ya betul, pengembalian dana nasabah masih menunggu proses penyelidikan," katanya kepada Bisnis, Senin, 29 Maret 2021.
Corporate Secretary Bank Mega Christiana Damanik menambahkan, manajemen perseroan telah mengambil langkah melaporkan permasalahan ini kepada pihak berwajib untuk mengungkap kasus secara obyektif.
Christiana menjelaskan, saat ini masih dilakukan investigasi kepada pihak-pihak terkait serta penelusuran transaksi nasabah-nasabah. "Eks pemimpin cabangnya sudah resign tapi saat ini sudah diamankan oleh pihak berwajib, katanya.
Pernyataan tersebut menanggapi informasi 14 nasabah Bank Mega kantor cabang Gatot Subroto, Denpasar, Bali yang mengaku kehilangan dana senilai total Rp 56 miliar. Mereka kini menjadi klien dari dua kuasa hukum Munnie Yasmin dan Suryatin Lijaya yang masing-masing menangani 9 nasabah dan 5 nasabah.
Munnie menjelaskan, salah satu nasabah mengaku sempat mencetak rekening simpanan satu hari seusai memercayakan dananya disimpan di Bank Mega. Pengecekan rekening pada Mei 2012 silam tersebut cukup mengejutkan, karena dana yang baru satu hari disimpan telah raib.