TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan saat ini ada 397.322 persil atau bidang tanah wakaf yang ada di tanah air. Dari jumlah tersebut, baru 60,22 persen atau setara 239.279 persil saja yang sudah mengantongi sertifikat.
Sedangkan, 39,78 persen sisanya atau setara 158.043 belum bersertifikat. Tanah tanpa sertifikat ini, kata dia, berpotensi menimbulkan sengketa, baik dari ahli waris maupun pihak lain.
"Bahkan berubah statusnya menjadi bukan wakaf," kata Ma'ruf dalam acara Rapat Koordinasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada Selasa, 30 Maret 2021.
Menurut Ma'ruf, ada 3 kendala sertifikasi tanah wakaf. Pertama, minimnya pemahaman nazhir (pihak yang menerima dan mengelola wakaf) tentang pengamanan aset wakaf.
Kedua, prosedur sertifikasi yang masih dirasa menyulitkan. Ketiga, biaya sertifikasi yang harus dikeluarkan.
Untuk itu, Ma'ruf meminta BWI segera berkoordinasi dengan pihak terkait lainnnya. "Untuk memperbaiki hal tersebut," kata dia.
Di sisi lain, masalah sertifikasi tanah wakaf ini disampaikan Ma'ruf di tengah Gerakan Nasional Wakaf Uang yang sedang dijalankan pemerintah. Dalam beberapa kesempatan, Ma'ruf Amin berulang kali mendorong masyarakat untuk memilih wakaf uang karena lebih mudah dikelola dibandingkan wakaf fisik seperti tanah.
FAJAR PEBRIANTO