TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak lima Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja sedang digodok. Rangkaian peraturan menteri Kominfo ini nantinya akan menjadi dasar hukum untuk sejumlah kebijakan di bidang telekomunikasi dan penyiaran.
Salah satunya dasar hukum migrasi penyiaran TV analog ke digital dan kepastian tenggat waktu Analog Switch Off (ASO) pada 2 November 2022. Sehingga, Indonesia dapat mengejar ketertinggalan dari engara lain dalam pemanfaatan digital dividend spektrum frekuensi radio di pita 700MHz.
"UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya telah menembus kebuntuan regulasi bidang penyiaran yang telah belasan tahun tidak terealisasi," kata Menkominfo Johnny Plate dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 29 Maret 2021.
Sebelumnya, UU Cipta Kerja sudah resmi berlaku sejak 3 November 2021. Lalu pada 2 Februari 2021, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan dua aturan turunan dari Omnibus Law ini.
Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kedua, PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Kelima rancangan peraturan yang sedang disusun Jhonny adalah turunan dari kedua PP tersebut. Dalam PP ini, aturan pelaksana wajib ditetapkan paling 2 bukan sejak berlaku, yaitu pada 2 April 2021.
Adapun daftar 5 beleid yang sedang disusun Kominfo tersebut yaitu:
1. Rancangan Permen tentang Penyelenggaraan Pos
2. Rancangan Permen tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
3. Rancangan Permen tentang Penyelenggaraan Penyiaran
4. Rancangan Permen tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
5. Rancangan Permen tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik,
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Menteri Kominfo Minta Masukan Publik untuk 5 Aturan Baru Ini