TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan belum merilis aturan tentang pengendalian transportasi di masa pelarangan mudik Lebaran 2021. Beleid tersebut masih disusun bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan TNI/Polri.
"Kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak,” tutur Budi Karya pada Senin, 29 Maret 2021.
Pemerintah melarang kegiatan mudik pada masa libur Lebaran untuk periode perjalanan 6 hingga 17 Mei 2021. Dalam menyusun aturan terkait teknis larangan mudik, Kementerian akan merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pembangunan bersama Institut Teknologi Bandung.
Survei yang diikuti 61.998 responden menyatakan 89 persen masyarakat tidak akan mudik pada Hari Raya Idul Fitri mendatang. Sedangkan 11 persen lainnya menyebut bakal tetap melakukan mudik Lebaran atau berlibur.
Estimasi potensi jumlah pemudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah sebesar 37 persen, Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen. Selain merujuk pada survei tersebut, Kementerian Perhubungan meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya.
“Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan surat edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang,” kata Budi Karya.