TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan memberikan sejumlah insentif di sektor perumahan sebagai upaya mendorong penyaluran kredit di segmen Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Pemerintah menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) dengan besaran 100 persen atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar mulai 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.
Kemudian, pemberian insentif 50 persen dari PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.
Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan relaksasi DP nol persen untuk kredit perumahan mulai 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021, melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/2/PBI/2021.
Adapun KPR tercatat tumbuh 3,8 persen yoy di Februari 2021, meningkat dari pertumbuhan Januari 2021 sebesar 3,6 persen yoy.
Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, beberapa bank memiliki program dengan menyediakan bunga rendah untuk KPR. Berikut datanya: