Pergantian kartu dari magnetic stripe menjadi chip dilakukan oleh Bank Mandiri sebagai bentuk memenuhi regulasi Bank Indonesia (BI).
Bank sentral sebelumnya merilis Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
Bank Mandiri menjamin pergantian kartu akan meningkatkan keamanan transaksi kartu debit baik dari sisi nasabah, toko atau merchant, maupun bank sebagai penyedia jasa. Kartu berbasis chip juga relatif lebih aman dibandingkan dengan transaksi menggunakan kartu berbasis magnetic stripe karena mengurangi risiko pencurian data nasabah dan transaksi skimming.
Lebih jauh Bank Mandiri menyatakan bakal memberikan informasi mengenai penggantian kartu debit dan cleansing kartu melalui Whatsapp, SMS, dan e-mail blast kepada nomor telepon dan email yang terdaftar di Bank Mandiri. Bagi nasabah yang ingin melakukan penggantian Mandiri Debit Magnetic Stripe ke chip dapat dilakukan melalui cabang Bank Mandiri terdekat.
BISNIS
Baca: Per Hari Ini, Bank Mandiri Efektif Turunkan Bunga Deposito jadi 2,85 Persen