Hal itu harus dilakukan mengingat terdapat potensi beberapa masyarakat akan menolak wacana ini seiring dengan adanya beberapa kasus penggelapan dana seperti di Asabri.
“Rentan terjadi korupsi sehingga menurunkan tingkat kepercayaan bahkan dari ASN sendiri. Apalagi ini zakat jadi harus profesional, berintegrasi dan transparan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kembali mengemukakan wacana pemotongan gaji ASN, karyawan BUMN dan swasta sebesar 2,5 persen untuk pembayaran zakat.
Usulan pemungutan melalui take home pay pegawai tersebut guna mengatur dan mengelola zakat secara baik, jelas, dan akuntabel sehingga tidak digunakan untuk keperluan negatif.
Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan ide pemotongan zakat ini sudah disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo pada 24 Februari 2021.
BACA: Indef Soroti Lonjakan Utang BUMN dalam 6 Tahun Terakhir