TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan tarif di Ruas Tol Jantho - Indrapuri yang tergabung dalam jalan tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) akan mulai efektif pada esok hari, Sabtu, 27 Maret 2021 pukul 00.00 WIB. Tarif yang dikenakan oleh PT Hutama Karya (Persero) itu akan menggunakan sistem tertutup.
Executive Vice President Divisi Operasi dan Pemeliharaan jalan tol (OPT) Hutama Karya J. Aries Dewantoro mengatakan pengenaan tarif tersebut dilakukan setelah sebelumnya ada masa sosialisasi selama 14 hari.
"Jalan tol tersebut telah kami buka tanpa tarif selama lebih dari dua minggu dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat sekitar," ujar Aries keterangan resmi, Jumat, 26 Maret 2021. Sosialisasi tersebut khususnya menjelaskan ke masyarakat soal penggunaan uang elektronik sebagai alat pembayaran di jalan tol.
Aries menjelaskan, pengoperasian ruas Jantho - Indrapuri membuat lalu lintas harian rata-rata (LHR) jalan tol Sibanceh meningkat 248 persen menjadi 1.714 kendaraan. Angka ini naik dari LHR jalan tol Sibanceh sebelum pengoperasian ruas tersebut hanya berada di level 492 kendaraan.
Selama dua pekan terakhir, setidaknya telah ada 25.705 kendaraan yang melalui ruas Jantho - Indrapuri. Dengan dipungutnya tarif untuk Jantho - Indrapuri, artinya panjang jalan tol Sibanceh yang resmi beroperasi menjadi 19,5 kilometer.
Lebih jauh, Aries mengatakan bahwa perseroan telah menambah beberapa fasilitas pada ruas Jantho - Indrapuri, seperti 34 Unit CCTV, 3 Unit VMS, dan 1 lokasi top-up di gerbang Jantho. Ia juga yakin dioperasikannya jalan tol Sibanceh akan mempercepat waktu tempuh dan memperlancar konektivitas antarwilayah.