Alasan kedua, tingginya Bed Occupancy Rate (BOR) atau persentase tempat tidur yang terisi dari sekian kapasitas tempat tidur yang disediakan/tersedia pada layanan rawat inap.
"Sehingga diperlukan langkah-langkah tegas dalam mencegah hal tersebut terulang kembali. Sesuai dengan arahan presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri pada 23 Maret 2021, maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers, Jumat, 26 Maret 2021.
Larangan mudik berlaku mulai 6 Mei - 17 Mei 2021. Dengan pemberlakuan kebijakan larangan mudik ini, pemerintah berharap penanganan Covid-19 semakin baik dan program vaksinasi yang saat ini tengah berjalan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai dengan yang diharapkan.
Muhadjir menyebut, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik lebaran 2021 selanjutnya akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait termasuk Satgas Covid-19 yang di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI/Polri, Kemenhub dan lain-lain.
BACA: Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya, Menhub Bicara Intensif dengan Jepang
CAESAR AKBAR | DEWI NURITA