Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bahas Aturan Rangkap Jabatan Komisaris, KPPU Temui Kementerian BUMN Siang Ini

image-gnews
Warga melintasi karangan bunga ucapan terima kasih hingga dukungan kepada Menteri BUMN di halaman Kementerian BUMN Jakarta, Jumat 6 Desember 2019. Karangan bunga terima kasih dan dukungan tersebut dikirim ke kantor Kementerian BUMN menyusul pemecatan Direktur Utama Garuda Indonesia Ary Ashkara oleh Menteri BUMN. Tempo/Tony Hartawan
Warga melintasi karangan bunga ucapan terima kasih hingga dukungan kepada Menteri BUMN di halaman Kementerian BUMN Jakarta, Jumat 6 Desember 2019. Karangan bunga terima kasih dan dukungan tersebut dikirim ke kantor Kementerian BUMN menyusul pemecatan Direktur Utama Garuda Indonesia Ary Ashkara oleh Menteri BUMN. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU akan bertemu dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara guna membahas banyaknya dewan komisaris maupun direksi badan usaha milik negara atau BUMN yang merangkap jabatan di perusahaan swasta.

"Kami akan bertemu dengan Biro Hukum Kementerian BUMN bagian perancangan perundang-undangan. Rencananya bertemu hari ini siang," ujar Ketua KPPU Kodrat Wibowo ditemui di kawasan Cikini, Jumat, 26 Maret 2021.

Baca Juga: Soal 62 Bos BUMN Rangkap Jabatan, KPPU Akan Buka Saat Bertemu Erick Thohir

KPPU sebelumnya telah meminta Kementerian BUMN mencabut aturan yang mengizinkan bos perusahaan pelat merah memiliki jabatan serupa di perusahaan swasta, yakni Peraturan Menteri BUMN Nomor 10 Tahun 2020. Pasalnya, beleid tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 26 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Undang-undang ini, menurut KPPU, melarang seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris suatu perusahaan pada waktu yang sama merangkap menjadi petinggi di perusahaan lain apabila bidang usaha atau pasarnya serupa. Rangkap jabatan juga tidak diizinkan seumpama kedua perusahaan memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang atau jenis usaha serta secara bersamaan dapat menguasai pasar dan atau jasa tertentu.

Untuk itu, Kodrat mengatakan pertemuan siang ini akan membahas apakah beleid itu bermasalah atau tidak dari segi hukum. "Betul kah peraturan menteri bisa lebih tinggi dari Undang-undang. Di negara mana pun kan UU paling tinggi, Permen itu di bawah UU. Tolong dong Permen ikuti UU," ujar dia.

Sebelumnya, menurut catatan KPPU, dari tiga klaster perusahaan pelat merah, terdapat 62 nama petinggi yang menduduki jabatan ganda di perusahaan non-BUMN.

“Kami mengedepankan fungsi pencegahan, jadi kami memetakan praktik rangkap jabatan di BUMN dan non-BUMN. Yang masih berjalan kami catat ada tiga kelompok (klaster BUMN),” ujar Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto Arsad dalam diskusi virtual pada Senin, 22 Maret 2021.

Adapun berdasarkan data yang dihimpun, 62 nama itu tersebar di BUMN klaster keuangan, klaster pertambangan, dan klaster konstruksi. Sebanyak 31 nama, tutur Taufik, menjabat sebagai komisaris dan direksi di BUMN klaster keuangan, asuransi, dan investasi.

Sedangkan 12 bos lainnya yang memiliki status rangkap jabatan menjadi petinggi di BUMN klaster pertambangan. Terakhir, 19 petinggi tercatat menduduki kursi direksi dan komisaris di BUMN klaster konstruksi.

Beberapa nama di antaranya, kata Taufik, tidak hanya merangkap jabatan di satu perusahaan. Ada nama pejabat di klaster BUMN konstruksi yang merangkap di lima perusahaan, ada pula pejabat klaster BUMN keuangan yang merangkap di sebelas perusahaan.

“Bahkan di klaster pertambangan ada satu nama yang merangkap jabatan di 22 perusahaan. Itu yang terbanyak,” ujar Taufik.

Menurut Taufik, praktik rangkap jabatan ini memudahkan perusahaan-perusahaan yang bersangkutan saling berkoordinasi, apalagi bila keduanya bergerak di bidang yang sama. Kondisi tersebut dikhawatirkan bisa menimbulkan praktik persaingan usaha tidak sehat, seperti kartel dan perjanjian eksklusif yang menghambat bisnis pesaing.

CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


ID FOOD Beberkan Cadangan Pangan Pemerintah: Stok Aman selama Libur Lebaran

3 hari lalu

Pekerja melakukan bongkar muat gula kristal putih impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu 1 April 2023. Holding Pangan ID Food mendatangkan Gula Kristal Putih (GKP) impor tahap pertama sebanyak 107.900 ton untuk menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga gula serta memenuhi kebutuhan saat Ramadhan dan Lebaran sesuai penugasan dari Badan Pangan Nasional. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ID FOOD Beberkan Cadangan Pangan Pemerintah: Stok Aman selama Libur Lebaran

Holding BUMN Pangan ID FOOD memastikan ketersediaan pasokan pangan selama libur Lebaran.


Catat, Daftar Lowongan Kerja BUMN dan Swasta

6 hari lalu

Ilustrasi mencari lowongan pekerjaan di internet. shutterstock.com
Catat, Daftar Lowongan Kerja BUMN dan Swasta

Berikut daftar lowongan kerja di perusahaan swasta maupun BUMN yang masinh dibuka hingga 19 April 2024


Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Isu Penyelewengan Dana Hibah BUMN

7 hari lalu

Logo PWI. Istimewa
Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Isu Penyelewengan Dana Hibah BUMN

PWI Pusat melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi dengan dana dukungan Rp 6 miliar untuk periode Desember 2023 hingga Januari 2024.


Pertamina Copot Arie Febriant, Pegawai yang Viral karena Meludah

8 hari lalu

Arie Febriant. Instagram
Pertamina Copot Arie Febriant, Pegawai yang Viral karena Meludah

Pegawai Kilang Pertamina Internasional bernama Arief Febriant viral usai parkir dan meludahi kendaraan pengendara lain di jalan.


400 Warga Medan Dapat Tiket Mudik Gratis Pulang-Pergi dari Pelindo Multi Terminal

9 hari lalu

Pemudik siap berangkat saat Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Mudik yang diadakan oleh PT Pelindo Terminal Petikemas tersebut menyediakan 75 bus gratis untuk 7500 pemudik tujuan Jawa Tengah dan Jawa Timur. TEMPO/Tony Hartawan
400 Warga Medan Dapat Tiket Mudik Gratis Pulang-Pergi dari Pelindo Multi Terminal

Tahun ini, Pelindo Group melepas 159 bus secara pulang-pergi, total 7.950 orang diberangkatkan menuju 13 kota tujuan di program mudik gratis.


PNM Berpartisipasi di Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

9 hari lalu

PNM Berpartisipasi di Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Tahun ini PNM memfasilitasi mudik gratis kepada 376 pemudik.


Wamen BUMN soal THR Karyawan PT DI Telat Dibayar: Ada Mismatch Cashflow

9 hari lalu

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo usai menghadiri peninjauan kesiapan mudik Lebaran 2024 di Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat, 5 April 2024. ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Wamen BUMN soal THR Karyawan PT DI Telat Dibayar: Ada Mismatch Cashflow

Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan pembayaran THR karyawan PT DI telah beres. Pembayaran sempat terlambat karena ada cash mismatch.


Manajemen Indofarma Blak-blakan soal Kondisi Keuangan hingga Tunggak Gaji dan THR Karyawan

10 hari lalu

Logo Indofarma.
Manajemen Indofarma Blak-blakan soal Kondisi Keuangan hingga Tunggak Gaji dan THR Karyawan

Sekretaris Perusahaan Indofarma, Warjoko Sumedi membeberkan penyebab keuangan perusahaan yang merugi selama tiga tahun belakangan ini.


Pegadaian Raih 4 Penghargaan Digitech Award 2024

10 hari lalu

Pegadaian Raih 4 Penghargaan Digitech Award 2024

PT Pegadaian mendapat kado istimewa di usianya ke-123 tahun dengan meraih 4 penghargaan di ajang penganugerahan bergengsi, Digital Technology and Innovation (Digitech) Award 2024


Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

10 hari lalu

Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli
Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.