Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KKP Gagalkan Pengiriman 374,5 Kilogram Ikan Beku Jenis Dilindungi

Reporter

image-gnews
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) TB Haeru Rahayu (tengah) bersama Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Rina melihat barang bukti ikan patin olahan ilegal hasil penyelundupan di Ruang Penyimpanan Ikan KKP, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2020. Barang bukti senilai Rp 2,7 miliar itu diselundupkan di dalam empat kontainer. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) TB Haeru Rahayu (tengah) bersama Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Rina melihat barang bukti ikan patin olahan ilegal hasil penyelundupan di Ruang Penyimpanan Ikan KKP, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2020. Barang bukti senilai Rp 2,7 miliar itu diselundupkan di dalam empat kontainer. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menggagalkan pengiriman sebanyak 374,5 kilogram ikan beku yang termasuk dalam kategori dilindungi seperti hiu kikir, hiu martil, pari kikir, dan pari liong bun beku.

Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan lantaran komoditas tersebut termasuk ikan dilindungi dan tercantum dalam Appendix II The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) atau nyaris punah.

Ia memaparkan kronologi pengiriman ikan beku tersebut dimulai pada Minggu, 21 Maret 2021 sekitar pukul 09.15 WIB, ketika petugas BKIPM Jakarta II menerima informasi adanya pengiriman ikan hiu tanpa dokumen dari Natuna, Kepulauan Riau.

"Komoditas ini dikirim melalui angkutan kapal laut dan diperkirakan kapal sandar di Pelabuhan Tanjung Priok pada Minggu pukul 19.00 WIB," kata Rina.

Baca Juga: Menteri KKP Targetkan Lombok Jadi Pusat Budidaya Lobster

Rina menambahkan kapal tersebut ternyata baru sandar Senin, 22 Maret 2021 sekitar pukul 15.15 WIB di Pelabuhan Tanjung Priok. Berdasarkan manifes muatan kapal, terdapat data muatan berupa ikan hiu beku.

Petugas pun langsung melakukan verifikasi dokumen dan menemukan sertifikat kesehatan ikan dan mutu hasil perikanan domestik nomor P 8/KI -D2/25 2/3/2021/000171.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sertifikat ini dikeluarkan oleh BKIPM Tanjungpinang Wilayah Kerja Natuna tertanggal 15 Maret 2021 dengan jenis komoditas ikan hiu cucut 1.000 kg dan ikan jahan sebanyak 9.000 kg.

Pada pemeriksaan lanjutan oleh tim Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PSPL) Serang terhadap isi kontainer secara keseluruhan, ditemukan dari 4.167,59 kg, teridentifikasi 4 jenis hiu (374,15 kg) yang termasuk dalam Appendix II CITES atau peredarannya diatur dengan kuota. Komoditas tersebut di antaranya 5 ekor hiu sutra 5 ekor (23,6 kg), 29 ekor hiu martil (177,1 kg), pari kikir 3 ekor (78,90 kg), dan pari liong bun 6 ekor (94,55 kg).

"Namun, setelah kita dalami ternyata komoditas ini tidak disertai dokumen dari PSPL setempat," katanya.

Atas temuan ini, petugas BKIPM Jakarta II langsung melakukan penyegelan dan menahan kontainer pengangkut ke Muara Angke."Untuk hiu yang tidak termasuk Apendix II CITES ataupun dilindungi dilakukan penahanan sementara dan kita beri kesempatan tiga hari untuk lengkapi dokumen," tutup Rina.

Selain ditemukan empat jenis hiu dan pari yang termasuk dalam Appendix II CITES, juga ditemukan ikan pari yang diduga jenis ikan pari sungai raksasa, statusnya termasuk jenis biota yang dilindungi. Namun, kepastian jenis masih menunggu konfirmasi hasil uji tes DNA.

Sebagai informasi, terdapat tiga status ikan hiu atau pari. Pertama dilindungi, jika aparat menemukan komoditas ini dilalulintaskan, maka akan dilakukan uji DNA. Kedua, Appendix II CITES, peredarannya harus berdasarkan kuota yang ditetapkan pemerintah. Terakhir, look alike species atau tidak dilindungi, maka harus menyertakan dokumen karantina jika hendak dilalulintaskan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tidak Ingin Bau Badan? Hindari 5 Makanan Berikut

1 hari lalu

Ilustrasi bau badan. shutterstock.com
Tidak Ingin Bau Badan? Hindari 5 Makanan Berikut

Ada beberapa makanan yang memicu timbulnya bau badan. Berikut adalah jenis makanan yang menyebabkan bau badan.


Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

7 hari lalu

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, saat menggelar konferensi pers kejahatan multidimensi oleh KM MUS asal Juwana, Pati, di Pangkalan PSDKP Tual, Maluku, Rabu, 17 April 2024. Dok. Humas Ditjen PSDKP KKP
Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

ABK yang lari dari kapal ikan asing loncat ke laut dan berenang sejauh 12 mil. Satu tak selamat.


Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

8 hari lalu

Kapal pengangkut ikan Indonesia, KM MUS, yang ditangkap karena terbukti melakukan alih muatan ikan dari kapal asing ilegal di tengah Laut Arafura, Maluku, pada Minggu 14 April 2024. Kapal juga menyelundupkan BBM solar dan diduga melakukan perbudakan. Dok. Humas KKP
Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

Kapal pengangkut ikan asal Indonesia ditangkap kerena melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku.


KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

8 hari lalu

Anak Buah Kapal (ABK) kapal asing menunjukkan muatan hasil tangkapan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Selasa 31 Agustus 2021. Polair Polda Kepri mengamankan empat kapal nelayan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal beserta sejumlah ABK berkewarganegaraan Vietnam di Perairan Natuna Utara yang termasuk ke dalam Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

KKP menduga kapal Cina ilegal itu masih berada di perairan sekitar Laut Aru.


Manfaat Konsumsi Ikan Sarden dan Teri bagi Kesehatan

12 hari lalu

Ikan sarden. Pixabay.com/Dana Tentis
Manfaat Konsumsi Ikan Sarden dan Teri bagi Kesehatan

Mengganti daging merah dengan ikan seperti ikan sarden, herring, hingga ikan teri dapat mencegah 750 ribu kematian setiap tahun pada 2050.


Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

17 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.


KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

17 hari lalu

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Dua unit di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) yaitu Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru menerima pengakuan berstandar internasional sebagai unit kerja yang menjalankan sistem manajemen anti penyuapan dalam memberikan pelayanan kepada publik.


KKP Bangun Kampung Nelayan Modern di Banyuwangi, Sedot Anggaran Rp 22 Miliar

24 hari lalu

Ilustrasi nelayan. TEMPO/Dasril Roszandi
KKP Bangun Kampung Nelayan Modern di Banyuwangi, Sedot Anggaran Rp 22 Miliar

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membangun Kampung Nelayan Modern (Kalamo) di Pantai Ancol Plengsengan, Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi. Proyek ini akan menyedot anggaran sekitar Rp 22 Miliar.


Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

26 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam acara Pertemuan Nasional Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial di Kantor KKP, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono menyerahkan dua kapal illegal fishing ke nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur.


Sahkan Penambangan Pasir Laut, KIARA Nilai KKP Korbankan Nelayan dan Pulau Kecil

29 hari lalu

KKP melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir yang tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Rupat-Kepulauan Riau.
Sahkan Penambangan Pasir Laut, KIARA Nilai KKP Korbankan Nelayan dan Pulau Kecil

KIARA menilai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam pengerukan pasir laut tak berwawasan lingkungan dan korbankan nelayan.