"Menyatakan secara sah dan mengikat TERGUGAT I (Bukalapak) tidak mampu melunasi hutang atas hak-hak PENGGUGAT sejumlah Rp. 165.829.805.675,- (seratus enam puluh lima milyar delapan ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus lima ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah), apabila TERGUGAT I lalai dan tidak melaksanakan putusan dalam perkara ini," kutipan petitum dalam situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Petitum kedelapan menyatakan secara sah dan mengikat tergugat II (Leads Property) tidak mampu melunasi utang atas hak-hak penggugat senilai Rp 3,13 miliar, apabila tergugat II lalai dan tidak melaksanakan putusan dalam perkara ini.
Harmas juga menuntut Bukalapak untuk secara tunai dan seketika membayar uang paksa (dwangsom) Rp 100 juta per hari, terhitung sejak putusan diucapkan hingga Bukalapak menyerahkan barang jaminan berupa saham Perseroan Terbatas PT. Bukalapak.com dan juga menyelesaikan semua kewajibannya yang dituntut dan diputus dalam perkara ini kepada Harmas.
Selain itu, Harmas menuntut Leads Property Service Indonesia untuk secara tunai dan seketika membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 30 juta per hari, terhitung sejak putusan diucapkan hingga tergugat II menyerahkan barang jaminan saham Perseroan Terbatas PT. Leads Property Services Indonesia dan juga menyelesaikan semua kewajibannya yang dituntut dan diputus dalam perkara ini kepada Harmas.
"Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapapun juga untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan perkara ini," tulis petitum itu.
Harmas juga menuntut untuk menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau Verzet dari tergugat I dan tergugat II (Uit Voerbaar bij Vooraad). Dan petitum terakhir, tertulis, menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara ini.
Menanggapi itu, VP of Legal, Public Policy, & Regulatory Affairs Bukalapak, Perdana Arning Saputro, mengatakan, "Bukalapak tidak menggunakan jasa PT Harmas Jalesveva. Namun demikian, PT Harmas Jalesveva yang masih memiliki kewajiban yang perlu dipenuhi terhadap Bukalapak."
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: Mendag Akan Panggil Tokopedia hingga Shopee Bahas Predator Harga Akhir Maret