Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Digugat Ganti Rugi Rp 90 M, Bukalapak Angkat Bicara

image-gnews
bukalapak.com
bukalapak.com
Iklan

"Menyatakan secara sah dan mengikat TERGUGAT I (Bukalapak) tidak mampu melunasi hutang atas hak-hak PENGGUGAT sejumlah Rp. 165.829.805.675,- (seratus enam puluh lima milyar delapan ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus lima ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah), apabila TERGUGAT I lalai dan tidak melaksanakan putusan dalam perkara ini," kutipan petitum dalam situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Petitum kedelapan menyatakan secara sah dan mengikat tergugat II (Leads Property) tidak mampu melunasi utang atas hak-hak penggugat senilai Rp 3,13 miliar, apabila tergugat II lalai dan tidak melaksanakan putusan dalam perkara ini.

Harmas juga menuntut Bukalapak untuk secara tunai dan seketika membayar uang paksa (dwangsom) Rp 100 juta per hari, terhitung sejak putusan diucapkan hingga Bukalapak menyerahkan barang jaminan berupa saham Perseroan Terbatas PT. Bukalapak.com dan juga menyelesaikan semua kewajibannya yang dituntut dan diputus dalam perkara ini kepada Harmas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Harmas menuntut Leads Property Service Indonesia untuk secara tunai dan seketika membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 30 juta per hari, terhitung sejak putusan diucapkan hingga tergugat II menyerahkan barang jaminan saham Perseroan Terbatas PT. Leads Property Services Indonesia dan juga menyelesaikan semua kewajibannya yang dituntut dan diputus dalam perkara ini kepada Harmas.

"Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapapun juga untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan perkara ini," tulis petitum itu.

Harmas juga menuntut untuk menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau Verzet dari tergugat I dan tergugat II (Uit Voerbaar bij Vooraad). Dan petitum terakhir, tertulis, menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara ini.

Menanggapi itu, VP of Legal, Public Policy, & Regulatory Affairs Bukalapak, Perdana Arning Saputro, mengatakan, "Bukalapak tidak menggunakan jasa PT Harmas Jalesveva. Namun demikian, PT Harmas Jalesveva yang masih memiliki kewajiban yang perlu dipenuhi terhadap Bukalapak."

HENDARTYO HANGGI

Baca juga: Mendag Akan Panggil Tokopedia hingga Shopee Bahas Predator Harga Akhir Maret

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

2 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

Level pengetahuan kebanyakan konsumen Indonesia soal perlindungan dan hak-hak konsumen masih di level tiga, dari level tertinggi 5.


Rencana Ganti Rugi Kerusakan Akibat Ledakan Gudang Peluru Kodam Jaya di Ciangsana, Apa Kata KSAD?

16 hari lalu

Tangkapan layar detik-detik terjadi ledakan dahsyat pada insiden kebakaran yang melanda Gudang Amunisi Artileri Medan (Armed) TNI di Kampung Parung Linang, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/3/2024) petang. FOTO/video Istimewa
Rencana Ganti Rugi Kerusakan Akibat Ledakan Gudang Peluru Kodam Jaya di Ciangsana, Apa Kata KSAD?

KSAD Maruli Simanjuntak beri keterangan soal ganti rugi warga yang terdampak ledakan yang disebabkan ledakan gudang peluru Kodam Jaya di Ciangsana.


Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

19 hari lalu

Suasana warga yang korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berkumpul saat penyerahan surat kuasa untuk tuntaskan masalah pasca kebakaran ke tim advokasi, Rabu, 7 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.


Kebun Pisang Dilewati Proyek Jalan Tol IKN, Warga Mengaku Dibayar Rp 25 Ribu per Rumpun

38 hari lalu

Tangkapan layar suasana kebun pisang milik warga Desa Pemaluan, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur yang terdampak proyek tol infrastruktur pendukung Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Istimewa
Kebun Pisang Dilewati Proyek Jalan Tol IKN, Warga Mengaku Dibayar Rp 25 Ribu per Rumpun

Suhar, warga Desa Pemaluan, Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, bercerita soal kebun pisangnya yang terdampak proyek tol di IKN


Bantah Gusur Paksa Warga, Kepala Otorita IKN: Ramadan Ini Kita Beribadah Dulu

41 hari lalu

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono saat ditemui di tengah-tengah Rapat Panja RUU IKN di Kompleks DPR/MPR/DPD RI, Jakarta pada Senin, 18 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Bantah Gusur Paksa Warga, Kepala Otorita IKN: Ramadan Ini Kita Beribadah Dulu

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono memastikan selama bulan Ramadan ini tak ada penggusuran untuk pembangunan ibu kota baru.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

48 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

48 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

49 hari lalu

Tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan soal sidang gugatan wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

Pihak Gibran yakin gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas sejatinya tidak memiliki landasan fakta peristiwa dan fakta hukum yang jelas.


Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

49 hari lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

Agenda sidang gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran selanjutnya adalah duplik dari tergugat yang dijadwalkan pada 13 Maret 2024.


Warga Penerima Ganti Rugi Tol Getaci Mengaku Diminta Setor Jatah ke Perangkat Desa

55 hari lalu

Foto udara akses Tol Gedebage di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 23 Desember 2023. Guna mengurai kepadatan kendaraan yang kerap kali terjadi terjadi di exit Tol Cileunyi saat libur panjang, PT Jasa Marga (Persero) menambah waktu akses Tol Gedebage yang semula dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB, mulai 22 Desember 2023 menjadi pukul 06.00 hingga pukul 22.00 WIB. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Warga Penerima Ganti Rugi Tol Getaci Mengaku Diminta Setor Jatah ke Perangkat Desa

Warga Garut penerima ganti rugi proyek Tol Getaci mengaku diminta 2,5 persen dari uang yang diperoleh oleh perangkat desa