TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan akan menyediakan bursa tersendiri untuk perdagangan komoditas uang digital atau yang dikenal dengan kripto dalam waktu dekat.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyampaikan bursa kripto nantinya akan berguna sebagai wadah perdagangan aset kripto dan juga berfungsi sebagai regulator perdagangan.
"Dalam waktu dekat in mungkin bulan-bulan ini atau bulan depan, itu nanti akan ada bursa yang secara khusus akan mengatur dan juga menjadikan tempat market place untuk mengatur adanya perdagangan komoditas kripto ini," kata Jerry dalam webinar Masa Depan Aset Kripto pada Kamis, 25 Maret 2021.
Pembentukan bursa ini juga merujuk pada potensi pasar kripto yang dinilai pemerintah cukup menjanjikan. Jerry menyampaikan berdasarkan data yang dikumpulkan nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang 2020 mencapai Rp 64 triliun.
Sementara itu jika dilihat hingga Februari 2021, perdagangan aset kripto di Indonesia mencapai Rp 70 triliun. Angka tersebut, ungkap Jerry, adalah angka yang sangat tinggi dan signifikan.
"Artinya, ini semua menunjukkan arah ke depannya bahwa aset digital, komoditas digital ini bisa dijadikan salah satu alternatif. Atau mungkin salah satu pilar utama untuk meningkatkan trading kita," ungkap Jerry.