TEMPO.CO, Jakarta - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dikenai sanksi denda sebesar Rp 3,3 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena terlambat menyampaikan pemberitahuan akuisisi saham PT Global Loket Sejahtera (Loket.com).
Dalam putusan perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020, Majelis KPPU menyatakan bahwa Gojek telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010.
Undang-undang itu terkait penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilan saham perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Situs resmi KPPU menjelaskan, perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi yang dilakukannya pada tanggal 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera, yang merupakan perusahaan pemilik merek Loket.com.
"Majelis Komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis pada tanggal 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada," tulis keterangan resmi KPPU, Kamis, 25 Maret 2021.