TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Pan Indonesia Tbk (PaninBank) atau Bank Panin menghormati penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor mereka pada Selasa, 23 Maret 2021. Penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus skandal suap pajak yang ikut menyeret Bank Panin.
Bank Panin juga menghomati proses hukum dan siap bertanggung jawab atas kasus ini. Jika benar kasus tersebut terkait dengan pajak perusahaan, maka Bank Panin menegaskan mereka akan tunduk dan patuh.
"Selama temuan pajak tersebut sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku," kata Sekretaris Perusahaan Bank Panin Jasman Ginting saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021.
Saat ini, KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji ihwal pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan. Dalam kasus ini, pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji, yang jadi tersangka ditengarai menguntungkan perusahaan wajib pajak hingga miliaran.
Angin sebelumnya disinyalir menerima besel atas imbalan merekayasa surat ketetapan pajak (SKP). Bersama Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani, Angin diduga mendapat suap dari tiga perusahaan wajib pajak, yakni PT Jhonlin Baratama, Bank Panin, dan PT Gunung Mas Plantations.
Jasman kemudian menjelaskan bahwa selama proses pemeriksaan pajak tahun 2016, mereka sudah ikuti seluruh mekanisme dan prosedur yang benar. Selain itu, proses pemeriksaan juga didampingi oleh lembaga yang berkompeten dan kredibel.
"Kami selama ini adalah Wajib Pajak yang taat dan mengikuti seluruh aturan perpajakan," kata dia.
Sehingga, kata dia, tidak benar jika ada pihak-pihak yang mengaku menerima hadiah atau janji dari Bank Panin terkait urusan pajak tahun 2016. Sebagai perusahaan terbuka, kata Jasman, Bank Panin memiliki tanggung jawab kepada pemegang saham dan stakeholder lainnya untuk menjalankan perusahaan sesuai prinsip Good Corporate Governance yang benar.
Baca: Terseret Kasus Dugaan Suap Pajak, Begini Penjelasan Bank Panin