Lebih jauh, Erick menyebutkan, agar akuntabilitas, transparansi, maupun efektivitas penggunaan PMN tercipta, Kementerian BUMN telah merumuskan sejumlah hal krusial dalam aturan tersebut. Beberapa hal krusial itu antara lain terkait peruntukan dan pengawasan, termasuk juga memuat konsekuensi sanksi apabila terjadi pelanggaran.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa peruntukan PMN hanya terkait dengan penugasan, restrukturisasi, dan aksi korporasi. Setiap proses akan diawasi langsung oleh Menteri BUMN yang didelegasikan kepada Wakil Menteri. Mekanisme PMN ini diharapkan dapat menjamin proses PMN yang terbuka dan dapat diketahui publik.
Mekanisme ini akan memudahkan seluruh stakeholders, baik kementerian/lembaga, BUMN, maupun stakeholders lainnya, seperti pemeriksa, untuk dapat mengetahui urgensi PMN dikaitkan dengan strategi bisnis BUMN tersebut. Dengan demikian proses PMN akan menjadi transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Intinya tak boleh ada lagi proses yang tertutup. Semua mesti terbuka. Karena tata kelola perusahaan yang baik adalah akuntabilitas dan transparansi. Tata kelola perusahaan yang baik adalah pondasi untuk mencapai performa perusahaan yang baik pula," kata Erick Thohir.
Baca: Erick Thohir Diminta Tindaklanjuti Temuan KPPU Soal Bos BUMN Rangkap 22 Jabatan