TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Achmad Baidowi meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menindaklanjuti temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang adanya rangkap jabatan yang tidak wajar di perusahaan pelat merah.
"Apalagi ditemukan satu orang merangkap 22 jabatan," ujar Baidowi dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Maret 2021.
Menurut dia, hal tersebut merupakan penyimpangan nyata pada tata kelola perusahaan. Rangkap jabatan tersebut dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan dan berpotensi melanggar aturan persaingan usaha. "Apalagi ditemukan ada rangkap jabatan di BUMN dan di non BUMN."
Temuan KPPU, kata Baidowi, bisa menjadi momentum bagi Kementerian BUMN untuk menata manajemen SDM khususnya di jajaran direksi dan komisaris. Selain itu juga memperbaiki tata kelola perusahan di semua BUMN, serta memastikan semua direksi dan komisaris bekerja sepenuh hati di BUMN. Sehingga, mereka tidak mengambil keuntungan pribadi atau bagi perusahaan lain di luar tugas yang diembannya di BUMN.
Pada dasarnya, menurut dia, rangkap jabatan direksi dan komisaris di BUMN diperbolehkan sebagaimana yang tercantum Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 yang menatur tentang tata cara pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
"Namun, rangkap jabatan yang tak wajar berdasarkan temuan KPPU tersebut selain berpengaruh pada tata kelola perusahaan juga memunculkan potensi pelanggaran persaiangan usaha dan memunculkan monopoli yang melanggar UU No 5 tahun 1999," ujar Baidowi.