Ia juga meminta OJK terus menyampaikan edukasi kepada masyarakat agar tak terjerat pemberi pinjaman ilegal. “Lalu bagaimana kita bisa development untuk menciptakan edukasi,” ujarnya.
Satgas Waspada Investasi OJK sebelumnya menemukan ada 133 platform fintech peer to peer lending atau fintech ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat. Temuan ini dihimpun sejak Desember 2020 hingga awal Januari 2021.
“Dari upaya pencegahan dan patroli siber yang terus menerus kami lakukan, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing.
Menurut dia, kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin itu. Tongam mengatakan sosialisasi mengenai bahaya fintech lending dan investasi ilegal ini harus terus disampaikan ke masyarakat melalui berbagai alat komunikasi, seperti media massa dan media sosial.
Mencuatnya pesan-pesan penawaran pinjaman ini dinilai merupakan dampak dari berkembangnya teknologi digital. Untuk itu, Sri Mulyani mewanti-wanti Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk memperketat pengawasan terhadap munculnya financial technology atau fintech ilegal.
BACA: Penerimaan Negara Tumbuh 0,7 Persen, Sri Mulyani: Menarik dan Positif
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | HENDARTYO HANGGI