TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir belum mengantongi data Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan sebanyak 62 bos perusahaan pelat merah merangkap jabatan di perusahaan swasta dan berpotensi melanggar persaingan usaha.
Staf khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan pihaknya berharap ada komunikasi langsung KPPU dengan Kementerian BUMN.
“Kami harap KPPU bisa memberikan informasi yang langsung disampaikan ke kami sehingga bisa langsung klarifikasi,” ujar Arya dalam rekaman suara pada Selasa, 23 Maret 2021.
Arya menyebut, KPPU sebagai lembaga negara semestinya bisa mempererat kerja sama dengan Kementerian BUMN. Dengan demikian, Kementerian bisa meluruskan masalah seumpama ada potensi pelanggaran yang dilakukan direksi maupun komisaris perusahaan pelat merah.
“Kami harap KPPU bisa mempererat kerja sama,” kata Arya.
KPPU sebelumnya Erick Thohir mencabut peraturan menteri yang mengizinkan direksi dan komisaris perusahaan pelat merah merangkap jabatan di perusahaan swasta. Komisioner KPPU, Ukay Karyadi, mengatakan kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, seperti kartel.
“Akhir-akhir ini komisaris dan direksi BUMN semakin banyak yang merangkap jabatan. Ini akan menjadi problem awal mula terjadinya persaingan usaha tidak sehat,” ujar Ukay.