TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengingatkan para wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk tahun 2020 sebelum batas waktunya. Untuk wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret dan badan 30 April 2021.
Tak hanya untuk SPT pajak masing-masing, Suahasil meminta bantuan untuk mengingatkan wajib pajak lainnya. Mulai dari kerabat, teman, hingga grup WhatsApp yang diikuti soal pelaporan SPT ini.
"Ini saatnya kita membantu negara pada saat pandemi," kata Suahasil dalam acara Spectaxcular secara virtual pada Senin, 22 Maret 2021.
Selain itu, permintaan untuk pengisian SPT tepat waktu juga disampaikan khusus untuk badan usaha. "Ketika kita telah menerima seperangkat insentif usaha dari perpajakan, maka saat ini kita berikan pembayarannya," kata dia.
Informasi dan petunjuk pelaporan juga sudah disampaikan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu dalam laman resmi mereka. Informasi tersebut dapat diakses di situs: https://www.pajak.go.id/lapor-tahunan
Ditjen pajak juga mengingatkan bahwa sejumlah insentif yang diberikan beberapa waktu lalu tidak akan mengubah jatuh tempo pelaporan SPT. Ketentuan yang dimaksud yaitu fasilitas Pajak Penghasilan (PMK 239/PMK.03/2020) dan insentif pajak untuk Wajib Pajak terdampak Covid-19 (PMK 9/PMK.03/2021).