Trenggono mengklaim pembuatan kebijakan ini telah melalui proses panjang. Pada awal 2020, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menerbitkan surat Nomor 107 Tahun 2020 untuk membentuk tim nasional penataan alur pipa dan kabel bawah laut. Setelah itu dilaksanakan beberapa kegiatan untuk mengidentifikasi, mengkompilasi, dan mengolah data yang bertujuan menetapkan alur penggelaran kabel bawah laut dan pemasangan pipa bawah laut.
Trenggono memastikan proses ini melibatkan TNI Angkatan Laut, Pusat Hidro Oseanografi, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, dan Badan Informasi Geospasial (BIG). "Akhirnya berdasarkan hasil Rakor tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada tanggal 27 Januari 2021, disepakati bahwa alur pipa dan kabel bawah laut akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan," ujar Trenggono.
Untuk mengantisipasi terjadinya perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis, perubahan kondisi lingkungan, dan terjadinya bencana, penetapan alur pipa dan kabel bawah laut dapat dievaluasi. Masa evaluasi berlaku satu kali dalam lima tahun.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Ingin RI Jadi Hub Jaringan Bawah Laut, Luhut: Jangan Buat Negeri Kita Kerdil