Dalam cuitan berikutnya, Susi menjelaskan bahwa harga garam petani bisa mencapai kisaran Rp 1.500 hingga Rp 2.500 per kilogram apabila impor bisa dibatasi. Karena itu, ia menyesalkan dicabutnya kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam mengatur neraca garam pada 2018 lalu.
"Bila impor garam bisa diatur tidak lebih dr 1,7 juta ton, maka harga garam petani bisa seperti tahun 2015 sampai dengan awal 2018, bisa mencapai rata-rata di atas Rp 1.500 bahkan sempat ke Rp 2.500. Sayang dulu 2018 kewenangan KKP mengatur neraca garam dicabut oleh PP 9," cuitnya.
Pemerintah telah menetapkan impor garam tahun ini sebesar 3,07 juta ton di tahun ini. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan masalah impor garam, telah diputuskan dalam rapat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi beberapa waktu lalu.
"Impor garam sudah diputuskan melalui rapat Menko (Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi)," kata Menteri Trenggono di Indramayu, Minggu, 14 Maret 2021.
Menurutnya, saat ini masih menunggu data terkait kebutuhan garam di Indonesia. Karena ketika sudah didapati kekurangannya, maka itu yang akan diimpor. Impor garam yang dilakukan juga sesuai neraca perdagangan, sehingga kebutuhan garam dalam negeri itu bisa terpenuhi.
CAESAR AKBAR | BISNIS
Baca: Susi Pudjiastuti Wanti-wanti soal Impor Garam: Nanti Harga Petani Hancur Lagi