Daging ayam ras dan telur, kata dia, sudah menjadi bahan pokok penting (Bapokting) maka sepatutnya dimasukkan dalam Peraturan Presiden tentang Neraca Komoditi. “Karena Peraturan Presidennya masih dibahas di Menko maka masih ada waktu utk memasukkan tentang impor GPS tersebut,” tutur Singgih.
Selain itu, Singgih menilai dimasukkannya ayam yang disesuaikan pada PP Nomor 5 tahun 2021 dapat memberi kesempatan berusaha yang lebih adil kepada semua pihak.
Untuk menyelaraskan ketentuan tersebut, Singgih juga minta Peraturan Menteri Pertanian No 51 tahun 2011 yang tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan Bibit Ternak tidak dikaitkan dengan alokasi atau kuota impor sumber bibit.
“Kementan seharusnya menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja dan tidak membuat kuota yang abu-abu. Dengan adanya UU Cipta Kerja maka pengaturan alokasi impor GPS itu sekarang sudah tidak sesuai,” kata dia.
Pasalnya, kata dia, saat ini hanya beberapa perusahaan saja yang mendapat alokasi impor bibit ayam dalam jumlah besar. Sedangkan yang lain, tutur Singgih, justru diperlakukan tidak fair, dikurangi impor sumber bibitnya sehingga usahanya terhambat. “Ini kan tidak senafas dengan UU Cipta kerja."
Baca: Ridwan Kamil Antusias dengan Kandang Ayam 5 Lantai Teknologi 4.0