TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Singgih Januratmoko mendesak pemerintah untuk menetapkan pemasukan atau impor sumber bibit ayam atau grand parent stock (GPS) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 5 tahun 2021.
Ia menilai pengaturan alokasi atau kuota impor di Kementerian Pertanian sudah tidak relevan karena tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja. Singgih meminta pemerintah segera menata ulang kebijakan yang ada untuk menciptakan keadilan berusaha di perunggasan.
“Untuk itu kami mendesak Kementerian Perdagangan dan Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) segera memasukkan kebijakan impor sumber bibit atau GPS ayam broiler sesuai dengan PP 5 Tahun 2021,” ujar Singgih dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 Maret 2021.
Peraturan Pemerintah yang baru disahkan tersebut itu mengatur mengenai perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha yang merupakan bagian dari pada undang-undang Cipta Kerja.
Beleid itu juga mengatur norma standar prosedur dan kriteria dalam sistem pengolahan perizinan yang ada pada kementerian lembaga yang kesemuanya itu adalah berbasis Online Single Submission (OSS). “Dengan sistem OSS ini semua pengelolaan ada di BKPM sesuai dengan PP tersebut,” kata Singgih.
Mengacu kepada regulasi itu, maka perihal pemasukan atau impor sumber bibit ayam yang ada sekarang harus ditarik ke BKPM yang mengatur standar OSS.