2. Bintara
Jumlah peserta didik: 10.650 orang, terdiri dari Bintara Polisi Tugas Umum (PTU) dan Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus);
Buka pendidikan : 26 Juli 2021 Tutup pendidikan 22 Desember 2021
Lama pendidikan 5 (lima) bulan
Pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polres/Polda.
Persyaratan Umum:
a. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Sehat jasmani dan rohani; berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri; tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK); berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Persyaratan khusus:
Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNl dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNl;
Lulusan:
1) SMA/sederajat:
a) bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60;
b) bagi lulusan tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 65;
c) tahun 2021 akan ditentukan kemudian.
2) lulusan D-11I dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi; 2. Lulusan S-I dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi.
3. Tamtama Brimob
Jumlah peserta didik: 700 orang, yang terdiri dari:
1) 500 orang Tamtama Brimob (100 Tamtama Brimob setelah selesai mengikuti Diktuk Tamtama Brimob melanjutkan Dikbangspes Mahir Mudi di Pusdik Lantas Serpong, Tangerang Selatan);
2) 200 Tamtama Polair.
Buka pendidikan : 2 Agustus 2021 Tutup pendidikan 29 Desember 2021;
Lama pendidikan 5 (lima) bulan
Tempat pendidikan:
1) Tamtama Brimob di Pusdik Brimob Watukosek, Jawa Timur;
2) Tamtama Polair di Pusdik Polair Pondok Dayung Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polres/Polda.
Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Sehat jasmani dan rohani; berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri; tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK); berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.