TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta pencatatan produk-produk halal untuk barang buatan dalam negeri dipercepat melalui layanan one stop service di kawasan industri halal. Ia memerintahkan Lembaga Pemeriksa Halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berkoordinasi.
“Jadi, semua dilaksanakan di situ (kawasan industri halal),” ujar Ma’ruf Amin seperti keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat, 19 Maret 2021.
Laporan Global Islamic Ecnomy 2020 mencatat produk makanan dan minuman halal Indonesia masih menempati posisi keempat. Posisi Indonesia berada di bawah negara lain karena pencatatan nilai perdagangan produk halal di dalam negeri belum terlampau optimal.
Ma’ruf menginginkan tata-kelola pencatatan produk halal harus diperjelas agar meningkatkan daya saing ekpsor. Ia meyakini, dengan pembenahan di berbagai sisi, Indonesia akan menempati posisi pertama dalam perdagangan produk halal.
“Saya minta Pak Bambang (Staf Khusus Wakil Presiden) dibuat satu diskusi khusus dengan KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah) merapatkan soal pencatatan data ekspor produk halal,” kata Ma’ruf.
Selain itu, Ma’ruf berharap pengusaha dalam negeri memiliki semangat untuk meningkatkan kinerja industri. Ia mengatakan akan menampung ide-ide pelaku usaha agar bisa ditindaklanjuti dari sisi birokrasi. “Jangan sampai ada hambatan,” katanya.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia atau GAPMMI Adhi S. Lukman mengatakan kontribusi produk makanan dan minuman terhadap kinerja ekspor tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada 2020, ekspor produk makanan dan minuman mencapai US$ 31 juta. “Perkiraan kasar, kalau 80 persennya saja halal, nilai kita US$ 24 juta lebih,” kata Adhi.
Baca: Ma'ruf Amin Beberkan 3 Tantangan Terberat Pengembangan Ekonomi Syariah RI