Kendati begitu, Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan tujuh kebijakan penyelenggaraan angkutan selama Lebaran. Pertama, Kementerian terus mensosialisasikan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat keberangkatan, selama perjalanan, sampai di tempat kedatangan.
Kedua, Kementerian menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, udara. Ketiga, Kementerian memastikan kelaikan sarana dan prasarana transportasi. Keempat, Kementerian akan meningkatkan ketertiban dan keamanan pada simpul-simpul transportasi.
Kelima, Kementerian Perhubungan akan melaksanakan koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan, antara lain Korlantas Polri, Kementerian PUPR, Jasa Marga, pemerintah daerah, hingga operator jasa transportasi dengan membentuk posko-posko bersama.
Keenam, Kementerian Perhubungan akan melakukan rekayasa lalu lintas untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pelaksanaan angkutan mudik Lebaran. Kebijakan ketujuh, pemerintah akan melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan angkutan lebaran dimulai dari persiapan sampai dengan pasca pelaksanaan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANTARA
Baca: Jika Mudik Lebaran Diizinkan, Sultan HB X : Bisa Saja Obyek Wisata Ditutup