TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung meminta bantuan PT Pegadaian (Persero) untuk menaksir nilai lukisan emas yang disita dari Jimmy Sutopo tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero).
Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaaan Agung meminta dukungan juru taksir dari Pegadaian untuk menilai lukisan tersebut.
"Teman-teman penyidik mengajak Pegadaian sebagai ahli 'appraisal' (penilaian) lukisan dari emas yang dimiliki Jimmy Sutopo," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021.
Febrie menyebutkan, jumlah lukisan berbahan emas yang akan ditaksir nilainya itu sebanyak 36 lukisan. Selain lukisan emas, Pegadaian dilibatkan dalam menghitung nilai perhiasan yang disita dari tersangka lainnya. "Untuk waktu lama penaksiran dilakukan tergantung Pegadaian, mudah-mudahan bisa segera," kata Febrie.
Lukisan diduga berlapis emas itu ditemukan oleh penyidik dalam penggeledahan di apartemen Raffles lantai 36 D, Jakarta Selatan pada Kamis (4/3/2021).
Barang bukti lukisan emas itu diduga merupakan hasil dari kejahatan tindak pidana pencucian uang dengan 'pridicate crime' tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Jimmy Sutopo.