PP Nomor 84 Tahun 2015
Dalam rapat ini, Ali menjelaskan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.
"Ini mengatur kapan sebetulnya BPJS Kesehatan itu secara keuangan, dipersepsikan aman," kata Ali. Ali pun kemudian merujuk pada ketentuan di Pasal 37 ayat 1, bahwa kesehatan keuangan aset DJS Kesehatan diukur berdasarkan aset bersih dengan dua ketentuan.
Pertama, paling sedikit harus mencakup estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan. Kedua, paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 6 bulan ke depan.
Dengan ketentuan ini, BPJS telah menghitung batas minimal aset bersih yang harus dimiliki. Sehingga, angkanya mencapai Rp 13,93 triliun. "Jadi kalau ada aset neto tersebut, itu aman," kata dia.