TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah membuka opsi untuk tidak melarang mudik selama periode libur Lebaran 2021. Namun, untuk mencegah penularan Covid-19 terjadi saat pergerakan masyarakat tinggi, Kementerian Perhubungan akan menerapkan pengetatan di simpul-simpul transportasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan pihaknya sedang merumuskan aturan agar penumpang kapal penyeberangan wajib menyertakan dokumen tes kesehatan seperti penumpang di angkutan umum jarak jauh lainnya.
Ketentuan tersebut masih dibahas dengan Kementerian Kesehatan dan Satuan Tugas Covid-19.
“Kami siapkan ada perubahan skema pengetatan perilaku perjalanan dengan persyaratan tes kesehatan yang tadinya untuk penyeberangan masih random sampling, ada rencana mungkin menjadi mandatory atau kewajiban,” ujar Budi Setiyadi saat dihubungi Tempo, Rabu, 17 Maret 2021.
Menurut rencana, penumpang angkutan penyeberangan bisa memilih opsi layanan tes kesehatan dengan GeNose. GeNose adalah alat tes pemindai virus corona yang dikembangkan Universitas Gadjah Mada. Alat ini telah memperoleh izin edar dan telah digunakan di moda angkutan perkeretaapian.
Kemenhub akan segera menerbitkan revisi surat edaran terkait perjalanan orang menggunakan transportasi darat dan penyeberangan untuk angkutan mudik setelah Satgas mengeluarkan aturan resmi. Meski ada wacana pemerintah tidak melarangan mudik, Budi Setiyadi menegaskan masyarakat tetap diimbau untuk tidak bepergian.