TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT Soerjanto Tjahjono menjelaskan alasan penumpang wajib turun dari kendaraan saat naik kapal laut atau kapal penyeberangan. Aturan ini berkaitan dengan keselamatan penumpang saat terjadi kondisi darurat.
“Kalau kapal dalam kondisi emergency, penumpang harus kumpul di titik tertentu dan akan ada pengarahan. Kalau dia berada di mobil, gimana mau diarahain,” ujar Soerjanto dalam diskusi virtual pada Rabu, 17 Maret 2021.
Menurut Soerjanto, begitu kendaraan masuk ke kapal, penumpang harus langsung naik ke geladak atau di ruang tunggu yang telah disediakan. Sementara itu, tempat kendaraan hanya boleh ditempati oleh petugas maupun sopir kendaraan yang sudah terlatih.
Meski telah dilakukan sosialisasi berulang kali, Soerjanto mengakui masih saja ada penumpang yang enggan turun dari kendaraannya. Karena itu, edukasi terhadap keselamatan penumpang di kapal harus terus dilakukan.
“Memang ini sangat dulit dan masih sulit,” ujar dia.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan ada banyak faktor yang mempengaruhi keselamatan transportasi. Selain sumber daya manusia, faktor alam dan sarana-prasarana turut menjadi pendorong.