TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan transaksi barang digital memiliki berisiko dan karena bisa disalahgunakan untuk transaksi ilegal. Karena itu, kata dia, diperlukan pemantauan secara rutin.
"Teknologi 3D printing yang belakangan ini semakin populer dan terjangkau oleh masyarakat juga memungkinkan penggunanya untuk memproduksi barang yang berpotensi berbahaya bagi keselamatan masyarakat misalnya senjata api, bahan peledak dengan senjata hanya dengan blueprint yang ditransmisikan secara digital," kata dalam International Conference on Digital Transformation in Costum secara virtual, Selasa, 16 Maret 2021.
Baca Juga: Sri Mulyani Angkat Bicara Soal Potensi RI sebagai Produsen Baterai Mobil Listrik
Tindakan ilegal semacam itu juga akan bisa membuat penghindaran pajak yang melanggar hak kekayaan intelektual dan juga digunakan oleh transaksi kejahatan terorganisir di bidang pencucian uang.
"Sehingga perlu dipantau peredarannya agar suatu negara dapat mengelola down side risk dari teknologi ini," ujarnya.
Karena itu dia menekankan bahwa transaksi barang digital perlu diatur.
Jika transaksi digital diatur, maka statistik transaksi barang digital di Indonesia yang akan terekam dengan baik.
Dengan adanya keharusan seorang pengusaha melaporkan transaksi digital barang akan mendorong terciptanya statistik suguhan.
"Terutama yang menyangkut transaksi digital goes yang lebih akurat dan juga sangat bermanfaat bagi proses pengambilan keputusan dalam kebijakan pemerintah," ujar Sri Mulyani.
HENDARTYO HANGGI