TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Februari 2021 naik 0,05 persen dibanding Januari 2021, yaitu dari Rp 90.907 menjadi Rp 90.953 per hari.
"Namun upah riil mengalami penurunan sebesar 0,05 persen," kata Kepala BPS Suhariyanto dalam konferensi pers virtual, Senin, 15 Maret 2021.
Sedangkan upah nominal harian buruh tani nasional pada Februari 2021 naik sebesar 0,35 persen dibanding upah buruh tani Januari 2021, yaitu dari Rp 56.176,00 menjadi Rp 56.373,00 per hari.
"Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami kenaikan sebesar 0,18 persen," ujarnya.
Adapun upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sedangkan upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
BPS mencatat upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.
BACA: Ekspor Februari 2021 Naik 8,56 Persen, Kepala BPS: Sangat Menggembirakan
HENDARTYO HANGGI