Oleh karena itu Arifin menolak rencana eksploitasi tambang emas di wilayahnya oleh PT SMN dengan alasan bertabrakan dengan banyak aturan. Selain itu, kata Bupati, tidak sejalan dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak visibel dengan kondisi sosial daerah itu yang mayoritas menolak sejak eksplorasi.
"Awal ada sesuatu yang menurut saya tidak selesai pada saat eksplorasi, kemudian naik menjadi izin eksploitasi. Saya jadi gagal paham," kata Arifin dalam klarifikasi tertulisnya diterima awak media di Trenggalek, Kamis lalu, 11 Maret 2021.
Pernyataan sikapnya disampaikan menyusul keluarnya izin usaha pertambangan (IUP) Nomor P2T/57/15/02/VI/2019 kepada PT SMN untuk menjalankan aktivitas produksi/eksploitasi tambang emas di Trenggalek.
Sebelumnya, di laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disebutkan izin ekploitasi itu berlaku selama 10 tahun terhitung mulai 24 Juni 2019 hingga 24 Juni 2029.
Adapun luasan lahan untuk tambang tersebut mencapai 12.813 hektare. Menurut IUP tersebut, peta pertambangan emas yang bisa dieksploitasi PT SMN tersebar di sembilan kecamatan, mulai Watulimo, Kampak, Munjungan, Dongko, Gandusari, Karangan, Suruh, Pule, hingga Trenggalek kota.
BISNIS
Baca: Tolak Tambang Emas, Bupati Trenggalek Banjir Dukungan Warganet dan Emil Dardak