Pemerintah kini telah menghapus limbah batu bara FABA dari kategori B3. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai turunan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Adapun FABA merupakan limbah padat hasil pembakaran batu bara di pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku konstruksi.
Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi, Nur Hidayati, berpendapat sikap pemerintah mengeluarkan limbah batu bara dari kategori berbahaya bukan model ekonomi sirkular meski alasannya untuk pemanfaatan. Konsep ekonomi sirkular, kata Nur, mengedepankan prinsip zero waste atau nol sampah.
“Pemerintah salah kaprah, seolah-olah ini sirkular ekonomi. Padahal kalau semata-mata pemanfaatan limbah, bukan konsep sirkular ekonomi yang sesungguhnya,” kata dia.
Nur berpandangan kebijakan dalam aturan turunan Omnibus Law ini hanya akan memutihkan kejahatan pencemaran lingkungan. Seumpama limbah batu bara tidak digolongkan dalam kategori berbahaya, proses pembuangannya bisa disamakan dengan limbah biasa sehingga dampaknya berkali lipat lebih mengancam.
“Limbah batu bara bisa dibuang ke alam hanya dengan memenuhi baku mutu kualitas, tapi sebetulnya tingkat toksisitasnya tidak diketahui,” ujar Nur.
Baca: Limbah Batu Bara Cemari Air Sumur, Warga Cilacap Akan Demo Pekan Depan