Dengan dikeluarkannya FABA dari kategori B3, Nur khawatir tidak ada lagi proses pengujian terhadap limbah sehingga bisa meningkatkan risiko bagi masyarakat dan lingkungan. Di samping itu, ia juga mencemaskan soal pembuangannya yang bisa disamakan dengan limbah lain yang tidak tergolong dalam kategori berbahaya.
Pemerintah kini telah menghapus limbah batu bara FABA dari kategori B3. Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 sebagai turunan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw. Adapun FABA merupakan limbah padat hasil pembakaran batu bara di pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku konstruksi.
Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk. (Persero) Arviyan Afirin menilai kebijakan pemerintah akan mempermudah pemanfaatan limbah batu bara menjadi barang bernilai guna. Selama ini, kata dia, pemanfaatan limbah batu bara terkendala karena masih dianggap limbah berbahaya. “Jadi ini kabar baik dan gembira sehingga FABA bisa dimanfaatkan untuk hal yang lebih bermanfaat,” kata Arviyan.
Menurut Arviyan, negara-negara maju di Eropa sudah tidak memasalahkan limbah batu bara sebagai limbah berbahaya sehingga teknologi pemanfaatannya berkembang sangat pesat. Ia merinci, limbah batu bara paling sederhana bisa diolah menjadi timbunan jalan, conblock, hingga bahan bangunan pengganti semen.
Baca: Limbah Batu Bara Cemari Air Sumur, Warga Cilacap Akan Demo Pekan Depan