TEMPO.CO, New York - Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi, Nur Hidayati, mengatakan pemerintah dan pengusaha salah kaprah soal dikeluarkannya limbah batu bara fly ash dan bottom ash (FABA) dari kategori B3 atau limbah berbahaya. Kesalahan itu terjadi lantaran kebijakan yang ditetapkan pemerintah mengutamakan alasan pemanfaatan.
“Ada misleading informasi dari pemerintah dan pebisnis soal limbah batu bara, seolah-olah untuk bisa dimanfaatkan, (FABA) harus dikeluarkan dari limbah B3,” ujar Nur dalam diskusi yang digelar secara virtual, Ahad, 14 Maret 2021.
Sebelumnya, limbah batu bara dinilai sulit dimanfaatkan apabila masih berada dalam kategori B3. Menurut Nur, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah B3 tetap bisa diolah meski berbahaya.
Beleid itu memuat pasal-pasal tentang pengelolaan limbah B3 mulai pengurangan, penyimpanan, pengangkutan, penimbunan, hingga pemanfaatan kembali. Saat digolongkan dalam kategori berbahaya, limbah-limbah ini harus melalui pengujian karakteristik dan toksikologi untuk mengetahui seberapa besar kandungan racun yang ada di dalamnya.
“Jadi sebelum dimanfaatkan, limbah B3 ini unsur-unsur bahayanya harus diminimalisasi dulu,” kata Nur.